Cianjur – Senin, 15 Juni 2026
WARTAJABAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 270,03 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan keberhasilan tersebut saat konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polres Cianjur, Senin (15/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso.
Menurut Alexander, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 270,03 gram. Berkat informasi dari masyarakat, kami dapat melacak dan mengamankan jaringan ini,” ujar Alexander.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, PP, dan AM. Ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih diburu oleh petugas.
Alexander menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Dengan jumlah barang bukti seberat itu, kami memperkirakan sekitar 2.700 orang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dampak yang ditimbulkan akan sangat besar apabila barang tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 12 tahun.
Kapolres menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika lintas wilayah hingga mancanegara.
“Diduga jaringan ini memiliki jangkauan sampai ke Sumatera dan bahkan luar negeri seperti Malaysia. Aliran barang diperkirakan berasal dari Kamboja, kemudian melewati Thailand dan Malaysia sebelum masuk ke Indonesia dan beredar di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BNN dan Polres Cianjur dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kerja sama yang luar biasa ini akan terus kami gelorakan. Kami para penegak hukum tidak anti untuk bekerja sama dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas. Saat ini sebagian besar narkotika berasal dari luar negeri, terutama dari Kamboja melalui Thailand dan Malaysia, kemudian masuk ke Sumatera sebelum diedarkan ke berbagai daerah, termasuk Jawa Barat dan Cianjur,” ujarnya.
Affan menegaskan, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Ini merupakan momentum yang luar biasa bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama berdiri tegak menyelamatkan anak bangsa dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Cianjur dan BNN Kabupaten Cianjur dalam memberantas peredaran narkotika yang tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga masa depan generasi muda. Kedua institusi memastikan akan terus memperkuat koordinasi dan pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
*RED









