Karawang – Rabu, 17 Juni 2026
WARTAJABAR – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Indras & Partners, Kusnandar yang akrab disapa Bang Kadir, mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Kusnandar, sejak awal dirinya turut mengawal proses hukum yang berjalan dan menilai aparat kepolisian telah bertindak profesional dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Saya mengawal langsung proses perkara ini sejak awal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya mengingat korban sempat mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke RSUD Jatisari. Dari situlah awal mula kasus ini terungkap,” ujar Kusnandar, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan bahwa selain proses hukum terhadap pelaku, perhatian terhadap pemulihan kondisi korban juga menjadi hal yang sangat penting.
Kusnandar menjelaskan bahwa pihak keluarga korban telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis yang memadai.
“Saat ini, dengan bantuan arahan dan koordinasi dari Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, kami juga telah berkomunikasi dengan P2TP2A Kabupaten Karawang terkait penanganan pemulihan kondisi korban. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Karawang maupun daerah lainnya. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
“Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang. Harus ada upaya preventif yang lebih kuat, khususnya di Kabupaten Karawang, untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual,” tegasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satres PPA dan PPO Polres Karawang. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Penulis: Deni Wijaya | Editor: JOJO









