Tegakan Hukum, Ketum LSM Pendekar : 10 M Untuk Oknum Penguasa

Ketua LSM Pendekar Wahyudin

SUBANG, WJ GROUP_ Sidang lanjutan ke 11 agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Ketua LSM Pendekar Subang, Wahyudin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, batal digelar dan akan dilanjutkan kembali, Senin pekan depan karena hakim sakit.

Ketua LSM Pendekar Wahyudin, merasa sebagai korban politik penguasa di kabupaten Subang, “bekerjasama” dengan CV. Grafindo Surya Mandiri,”

sehingga harus berurusan dengan hukum dengan ditutut 1 tahun penjara, ungkapnya dari balik sel tahanan PN Subang kepada wartawan wartajabar.online. Kamis, sore (09/01/2020)

Demi Pancasila butir ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Saya minta kepada para penegak hukum untuk tegakan supremasi hukum, bisa berbuat adil kepada saya dan kepada para hakim memutus se adil-adilnya, tegas Wahyudin.

Wahyudin juga memohon kepada para penegak hukum untuk memeriksa oknum Penguasa dan Kanit Tipiter Polres Subang, pasalnya ada dugaan KKN dengan beroperasinya CV. Grafindo Surya Mandiri, sebagai penyuplai tanah merah ke Proyek Pelabuhan Patimban Subang.

Dan juga adanya 5 (lima) SP2HP yang ditunjukan kepada LSM Pendekar dan yang kelima tidak bertanggal dengan menyatakan CV. Grafindo Surya Mandiri memiliki legalitas dan kemudian 7 hari selanjutnya beroperasi dengan mengirim tanah merah 13 Tronton.

Padahal CV. Grafindo Surya Mandiri jelas tidak memiliki izin hanya memiliki rekomendasi izin dari Dinas Pertanian untuk percetakan sawah 20 Ha. Namun diduga dengan uang sebesar 10 M untuk oknum penguasa bisa beroperasi dan menjadi penyuplai tanah merah sebanyak 2 juta M3 lebih. Ungkapnya.

Terkait keributan, Wahyudin juga menyatakan tidak ditangkap di tempat kejadian , tapi di becing plan dan tidak ada sejata tajam (samurai) dan shot gun ,”tidak dimainkan”. Jangankan sehari, sebulan atau 7 bulan di vonis bersalah dan di hukum, Ketua LSM Pendekar Subang, tidak akan menerimanya.

Dan terkait 10 M, siapa oknum Penguasa di Subang yang menerima, Wahyudin tidak bersedia mengukapkannya, belum saatnya, jawabnya singkat. Dan mohon maaf kepada  ke PT. Simitsu, pasalnya telah salah sangka menerima suplai tanah merah dari CV. Grafindo, meski sebelumnya menerima. (*red-Da2ng GAM)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *