Jakarta, 23 April 2026
JAKARTA–WJ Online | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang tengah menyelidiki dugaan penjualan ilegal kawasan hutan mangrove seluas 400 hektare di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Langkah penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi aset negara dari praktik penyalahgunaan.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2026. Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Krista Hadi Wijaya, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai langkah aparat sebagai bentuk keberanian dalam mengungkap kasus yang sebelumnya diduga terhambat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kalbar dalam membongkar kasus ini. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap dapat berjalan apabila dilakukan secara profesional dan berintegritas,” ujar Krista dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis, seperti mencegah abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta menjadi habitat berbagai biota laut dan sumber penghidupan masyarakat.
Menurutnya, apabila terbukti bersalah, para pelaku harus dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DPP RAJAWALI turut mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi kepada publik dinilai penting guna memastikan tidak adanya intervensi maupun upaya penghentian perkara secara tidak semestinya.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kepala Desa Kubu yang disebut sebagai pihak utama dalam kasus tersebut belum memberikan keterangan lengkap kepada media, meskipun sebelumnya sempat menyatakan kesediaannya untuk memberikan klarifikasi.
DPP RAJAWALI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Penulis: TIM RAJAWALI | Editor: TIM/RED










