Polres Purwakarta dalam Pelayanan Terapkan Protokol Kesehatan
PURWAKARTA, WJ GROUP _ Pelayanan pembuatan surat catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Purwakarta, kembali dibuka setelah kembali dibuka setelah berakhirnya PSBB pemkab Purwakarta menuju persiapan Adaptasi Kenormalan Baru atau new normal.
Meski demikian polisi sudah mengetatkan protokol kesehatan. Salah satunya membatasi jumlah pemohon dan menerapkan protokol kesehatan karena berkaitan dengan pandemi Covid 19.
“Pelayanan publik yang berkaitan dengan kepolisian tetap dilaksanakan sekalipun di tengah pandemi Covid 19. Hanya saja dalam pelaksanaannya berbeda yakni menerapkan protokol kesehatan seiring pandemi Covid 19,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Waka Polres Kompol Ijang Safei, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, pemohon SKCK memang jumlahnya cukup banyak usai libur panjang dan pasca Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Mereka berbondong-bondong ke Polres Purwakarta untuk mendapatkan layanan SKCK.
“SKCK merupakan dokumen wajib bagi para pelamar kerja. Kita siap melayani meski jumlah Pembuat SKCK mencapai lebih dari 100 orang, bahkan sudah melebihi kapasitas ruangan pelayanan SKCK,” terang Ijang
Ditambahkannya, karena banyaknya pemohon, terpaksa pihaknya membatasi jumlah layanan. Dimana setiap harinya hanya melayani 100 pemohon.
“Pembatasan ini untuk menghindari kerumunan seiring dengan pandemi Covid 19. Itupun pemohon wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk dengan fasilitas yang sudah disediakan,” imbuhnya.
Diketahui, banyaknya pemohon SKCK kebanyakan untuk kebutuhan pelamaran kerja dan syarat pendidikan di perguruan tinggi. Jumlah tersebut terjadi peningkatan dibandingkan pada hari-hari biasanya. (*Jhon Piter Tamba)