KOTA BANDUNG – Kamis, 25Juni 2026
WARTAJABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (24/6/2026).
Ketua DPRD Jawa Barat, , menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya yang digelar pada 9 Juni 2026. Pada rapat tersebut, Gubernur Jawa Barat, , telah menyampaikan nota pengantar gubernur terkait usulan kedua Ranperda tersebut.
“Setelah nota pengantar gubernur disampaikan, seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap substansi kedua Ranperda pada 23 Juni 2026. Hari ini merupakan tahapan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan regulasi tersebut,” ujar Buky Wibawa.
Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat, penyampaian pandangan umum pada rapat paripurna kali ini diwakili oleh tiga fraksi. Sementara fraksi lainnya menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat. Selanjutnya, pandangan umum Fraksi Partai NasDem disampaikan oleh Bendahara Fraksi NasDem DPRD Jawa Barat Adapun pandangan umum Fraksi PAN disampaikan oleh Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat,
Melalui pandangan yang disampaikan, masing-masing fraksi memberikan apresiasi, masukan, serta sejumlah catatan strategis terhadap substansi kedua Ranperda yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tahapan selanjutnya dalam proses legislasi tersebut adalah penyampaian jawaban Gubernur Jawa Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada Kamis (25/6/2026).
Selain membahas dua Ranperda tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan lanjutan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebelumnya, pada rapat paripurna 9 Juni 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat telah menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tersebut.
Dalam rapat paripurna kali ini, Gubernur Jawa Barat menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Dengan telah disampaikannya pendapat gubernur, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada rapat paripurna tanggal 25 Juni 2026.
*Rommel








