BANDUNG – Kamis, 25 Juni 2026
WARTAJABAR – DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah rancangan regulasi penting bagi pembangunan daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (25/6/2026), diawali dengan penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memaparkan capaian pelaksanaan program pembangunan serta penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 ini sudah sesuai hasil rapat Badan Musyawarah. Selanjutnya, Wakil Gubernur Jawa Barat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap dua usulan Ranperda,” ujar Buky Wibawa.
Dua Ranperda yang mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Buky, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), pembahasan kedua Ranperda tersebut akan dilakukan melalui Panitia Khusus XIV dan XV.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, pembahasan dua Ranperda tersebut akan dilakukan oleh Pansus XIV dan XV. Pembentukan kedua Pansus tersebut dijadwalkan bersamaan dengan pembentukan Pansus XVI yang akan membahas Ranperda prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya.
Pada agenda berikutnya, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat menyampaikan jawaban atas pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Untuk efisiensi waktu, penyampaian pandangan fraksi dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui anggota DPRD Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi. Sementara fraksi-fraksi lainnya menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPRD.
Melalui pandangan yang disampaikan, fraksi-fraksi memberikan sejumlah masukan dan penguatan substansi agar Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dapat menjadi landasan hukum yang lebih efektif, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut juga diumumkan bahwa seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan usulan keanggotaan Panitia Khusus sebagai tindak lanjut Surat Pimpinan DPRD Nomor 1458/TU.04/DPRD tentang Permohonan Usulan Keanggotaan Pansus.
Sekretaris DPRD Jawa Barat kemudian membacakan daftar usulan keanggotaan Pansus XIV, XV, dan XVI yang akan bertugas membahas ketiga Ranperda tersebut secara lebih mendalam.
Pembentukan ketiga Pansus tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan proses pembahasan Ranperda berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas demi mendukung pembangunan Jawa Barat yang maju, berkelanjutan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Adapun masa kerja Pansus XIV, XV, dan XVI ditetapkan mulai 25 Juni hingga 6 Agustus 2026. Pansus XIV bertugas membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pansus XV membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan Pansus XVI membahas Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
*Rommel









