BANDUNG – Kamis, 25 Juni 2026
WARTAJABAR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat menyatakan persetujuannya terhadap pembahasan lebih lanjut dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PAN DPRD Jawa Barat yang dibacakan oleh Anggota Fraksi PAN, Budi Mahmud Saputra, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar pada Rabu (24/6/2026).
Budi Mahmud Saputra mengatakan, Fraksi PAN mendukung kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dengan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Fraksi PAN DPRD Jawa Barat menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan persidangan berikutnya, dengan catatan atau poin kritis yang wajib menjadi perhatian dan pembenahan bersama di tingkat Pansus,” ujarnya.
Menurut Budi, kedua regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menjawab tantangan pembangunan Jawa Barat yang semakin kompleks, terutama dalam aspek pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, Jawa Barat memerlukan regulasi yang kuat, adaptif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat saat ini maupun masa depan.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan substansial yang dinilai perlu dikawal secara ketat selama proses pembahasan.
Beberapa di antaranya adalah sinkronisasi asas pembangunan berkelanjutan melalui penguatan instrumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penguatan instrumen penegakan hukum dan sanksi lingkungan, serta strategi proaktif bagi pejabat pengawas lingkungan hidup.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya solusi konkret dalam penanganan krisis sampah melalui sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berbasis inovasi teknologi.
“Kami meminta agar Ranperda ini secara spesifik mengatur pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pemberian insentif bagi pemerintah daerah maupun pihak swasta yang berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan,” kata Budi.
Fraksi PAN juga mendorong penguatan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan, perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, serta pengembangan skema pendanaan inovatif dan pembayaran jasa lingkungan (payment for ecosystem services).
Sementara itu, terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Fraksi PAN menyoroti sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius.
Beberapa di antaranya adalah standarisasi dan penguatan konsep sekolah ekologis di wilayah perkotaan, kepastian kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan, penyusunan formulasi asesmen karakter yang objektif tanpa menambah beban administrasi, serta penguatan dukungan anggaran dan perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan sekolah.
Budi menegaskan, Fraksi PAN berkomitmen mengawal proses pembahasan kedua Ranperda tersebut agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Jawa Barat.
Ia juga berharap aspirasi masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, tokoh pendidikan, serta berbagai elemen lainnya dapat dilibatkan secara aktif dalam penyempurnaan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kami, kedua Ranperda ini dapat menjadi instrumen strategis dalam menghadirkan Jawa Barat yang lebih maju, hijau, dan berdaya saing tanpa kehilangan jati diri budaya serta tanggung jawab terhadap generasi masa depan,” tutupnya.
*Rommel









