Wagub Uu : Jabar akan Mewajibkan Pemakaian Masker
KAB. TASIKMALAYA _ Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau pelaksanaan rapid test dan penerapan protokol kesehatan di UPTD Pasar Hewan Dinas Peternakan Kab. Tasikmalaya, Rabu (15/7/20).
Kang Uu mengatakan, rapid test dan penerapan protokol kesehatan amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. Ia pun meminta masyarakat untuk disiplin pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun.
“Masker ini memiliki dwifungsi penjagaan diri dan penjagaan buat orang lain. Oleh karena itu, saya berharap pada seluruh para pedagang, termasuk pedagang hewan ini harus tetap menggunakan protokol kesehatan,” kata Kang Uu.
Menurut Kang Uu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial.
Kang Uu menyatakan, ketegasan tersebut merupakan salah satu kepedulian gugus tugas provinsi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
“Nanti yang bergerak ada Satpol PP dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI,” ucapnya. “Karena kalau kita tidak mengetes secara masif tidak akan tahu situasi dan kondisi masyarakat di lapangan,” tambahnya. Dikutip dari humas.jabarprov.go.id
Kepala Plt. UPTD Pasar Hewan Dinas Peternakan Kab. Tasikmalaya Eka mengatakan, ada 130 pedagang di pasar hewan tersebut. Para pedagang, kata ia, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan saat berdagang, termasuk mengecek suhu. (*Dance L/JK)