BANDUNG BARAT – Selasa, 23 Juni 2026
WARTAJABAR – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan penyelesaian legalitas aset milik PT Agronesia guna memberikan kepastian hukum terhadap aset perusahaan daerah tersebut dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Sidkon Djampi, S.H., usai melakukan kunjungan kerja ke lahan milik perusahaan yang berada di Jalan Raya Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sidkon menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima, terdapat dugaan persoalan terkait status aset perusahaan. Namun setelah dilakukan peninjauan langsung, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan aset yang diperoleh PT Agronesia secara mandiri dan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian, Komisi I menemukan adanya persoalan administrasi pertanahan yang perlu segera diselesaikan. Dari sekitar 20 bidang tanah yang telah dibeli oleh PT Agronesia, sebagian besar diketahui belum memiliki Akta Jual Beli (AJB).
“Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Kalau nanti muncul gugatan dari ahli waris, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu harus segera diselesaikan,” ujar Sidkon.
Menurutnya, ketiadaan dokumen legal yang lengkap berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama apabila terdapat klaim dari pihak lain terhadap lahan yang telah dibeli perusahaan.
Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Jawa Barat meminta Biro BUMD sebagai pembina perusahaan daerah segera menyusun langkah-langkah penyelesaian. DPRD bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan untuk menyiapkan skema penyelesaian, setidaknya terkait proses penerbitan AJB atas lahan yang telah dimiliki PT Agronesia.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti belum tersedianya alokasi anggaran khusus untuk pengurusan legalitas aset tersebut. Menurut Sidkon, persoalan administrasi pertanahan harus segera mendapat perhatian agar tidak menghambat pengelolaan dan pengembangan usaha perusahaan.
Ia menegaskan, kepastian hukum terhadap aset merupakan faktor penting bagi PT Agronesia dalam menjalankan kegiatan usaha secara optimal sekaligus menjaga nilai aset perusahaan daerah yang menjadi bagian dari kekayaan daerah.
“Diperlukan langkah konkret dan percepatan penyelesaian agar PT Agronesia memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset serta dapat mengembangkan usahanya secara lebih maksimal,” katanya.
*Rommel









