PM Kominfo Harus Dipatuhi Semua Pelaku Usaha PSE

Kasubdit Jasa Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gunawan Hutagalung

JAKARTA, WJ GROUP _ Pelaku usaha yang bergerak di jasa telekomunikasi di Indonesia dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), wajib mematuhi semua regulasi khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Hal itu disampaikan Kasubdit Jasa Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gunawan Hutagalung. Menurut Gunawan, semua Peraturan Menteri (PM) Kominfo merupakan regulasi yang mengikat hukum privat.

“Jadi hukum yang mengikat bagi siapa saja yang akan melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, jadi harus tunduk terhadap ketentuan ini,” ujarnya Seminar Daring Penyelenggara Internet Menuju New Normal 2020, dari Jakarta, Rabu (26/08/2020).

Dalam acara yang digelar Balai Monitoring Bali itu, Gunawan menjelaskan, ada empat Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur secara teknis penyelenggaraan telekomunikasi, diantaranya PM Kominfo Nomor 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, KM 21/2001 beserta perubahannya  (Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi).

“Kemudian PM 8/2017 tentang Penyelenggaraan Jasa ITKP, dan PM 9/2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten. Pihak-pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya

Selain PM Kominfo, kata Gunawan, regulasi tentang PSE juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Pemerintah 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Perizinan Terpadu Daring

Gunawan mengatakan bahwa khusus perizinan telekomunikasi, pemerintah juga sudah memiliki hukum yang terikat yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Secara spesifik dituangkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika,” imbuhnya.

Melalui PP 24/2018 dan dispesifikasikan ke dalam PM Kominfo 7/2018 itu, maka saat ini sudah menganut perizinan Online Single Submission (OSS) yang memudahkan setiap pelaku usaha memperoleh izin dengan cepat.

“Nah, siapa saja yang menjadi pelaku usaha di bidang penyelenggara telekomunikasi khususnya penyelenggara ESP, maka itu bisa dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (PT), Badan Usaha Milik Daerah (PT, PD), Badan Usaha Swasta (PT), dan Koperasi,” tuturnya. Sumber : www.kominfo.go.id   (*CH/Parlin Sinaga)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *