KPK Dukung Penyelamatan Aset PT PLN (Persero) di Provinsi Maluku

KPK : Pendampingan optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMN, salah satunya PT PLN

JAKARTA, WJ GROUP _  Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung upaya penyelamatan aset PT PLN (Persero) di wilayah Provinsi Maluku. Dukungan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Kota Ambon (25/9).

Firli mengatakan bahwa pada tahun 2020 ini salah satu fokus KPK adalah melakukan pendampingan optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMN, salah satunya PT PLN.

“Dukungan dan pendampingan KPK dalam optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi akan lebih efektif mengurangi dan membendung kerugian keuangan negara,” ujar Firli.

Berdasarkan catatan KPK per September 2020, total aset PT PLN (Persero) yang berada pada Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara serta Unit Induk

Pembangunan (UIP) Maluku adalah sebanyak 436 bidang tanah. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 390 bidang telah disertifikasi. Total luas 233.739 meter persegi dengan nilai mencapai Rp59,4 Miliar.

Sementara itu, perkembangan sertifikasi tanah milik pemda se-Maluku, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Maluku, 2 (dua) pemerintah kota, dan 9 (sembilan) pemerintah kabupaten, KPK mencatat per September 2020 sudah ada total 219 aset yang bersertifikat, dengan nilai mencapai Rp65,8 Miliar. 

Firli juga memaparkan bahwa KPK mendukung kerja sama dalam aspek perdata dan tata usaha negara (TUN) antara pemda se-Maluku dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Hal ini, tuturnya, dalam rangka penertiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada KPK dan BPN yang telah membantu upaya sertifikasi aset-aset PLN, meskipun sampai pertengahan 2020 baru sekitar 30 persen aset PLN yang sudah bersertifikat. Karenanya, kata Darmawan, dukungan KPK, BPN, dan Pemda, masih dibutuhkan oleh PT PLN (Persero).

“Baru satu per tiga aset PLN yang telah memiliki dokumen legal. Selebihnya masih perlu diverifikasi untuk menjadi aset negara. PLN percaya bahwa dengan kerja sama, upaya ini takkan patah di tengah jalan. Jadi, total ada 93.000 bidang tanah milik PLN, dan baru 30 persen yang sudah disertifikasi. Target kita 60 persen pada akhir 2020,” kata Darmawan.

Terkait program penyelamatan keuangan dan aset daerah, KPK mendorong lima aksi kepada seluruh pemda di Provinsi Maluku. Satu, program sertifikasi aset, yang terdiri atas penganggaran, pengamanan, dan percepatan upaya sertifikasi. Dua, penyelesaian aset bermasalah, yang terdiri atas upaya pemekaran, penyelamatan aset Personil, Pembiayaan, sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D), serta sengketa dengan pihak ketiga. Tiga, penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai aset pemkab/pemkot. Empat, optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Lima, penyelesaian piutang pajak dan inovasi peningkatan pajak daerah.

Menjadi rangkaian pada kegiatan rakor hari ini, Firli turut menyaksikan penyerahan sertifikat tanah dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku kepada para perwakilan pemda terkait dan kepada PT PLN (Persero).  Berita KPK , 25 September 2020. (* N ROEMLUS/JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *