KPK Dorong Perbaikan Layanan Publik SAMSAT Jakarta

Lembaga Survei Populi Center (2019), secara umum penduduk DKI Jakarta belum sepenuhnya puas terhadap layanan publik di wilayahnya

JAKARTA, WJ GROUP _  Dalam rangka mendorong perbaikan layanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi langsung Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Utara dan Pusat, Rabu (7/10).

“KPK menggandeng Pemda DKI Jakarta untuk bersinergi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan. Kami mendorong perbaikan layanan publik, termasuk penataan pengelolaan tiap mata pajak,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Dwi Aprilia Linda.

KPK meyakini bahwa penataan layanan publik pada saatnya meningkatkan efisiensi pengelolaan dan kenaikan potensi penerimaan keuangan daerah. Terkait layanan di Samsat Jakarta Utara dan Pusat, dari pantauan KPK, ada beberapa hal yang perlu dibenahi, seperti antrian panjang, tata kelola dokumen, dan sistem teknologi informasi yang sudah ketinggalan zaman.

Berdasarkan hasil telaah Lembaga Survei Populi Center (2019), secara umum penduduk DKI Jakarta belum sepenuhnya puas terhadap layanan publik di wilayahnya. Tingkat kepuasan masyarakat atas layanan publik Pemda DKI Jakarta masih relatif rendah, yakni 47,8 persen.

“Oleh karenanya, perbaikan layanan publik perlu menjadi bagian dari fokus kerja Gubernur DKI Jakarta. Masyarakat yang datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak seharusnya dilayani dengan baik. Ini konsen KPK untuk membenahi layanan publik,” kata Linda.

Menanggapi KPK, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan layanan publik di Samsat Jakarta Utara dan Pusat. Tapi, katanya, pihaknya akan mendorong perbaikan dengan mengupayakan terobosan-terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan aktual yang muncul.

“Kita mulai dengan perombakan personil. Mereka yang sudah bekerja lebih lima tahun di satu tempat, akan dimutasi atau rotasi. Kita juga mendorong perbaikan sistem teknologi informasi, dan dalam waktu ke depan penerapan layanan digital,” kata Tsani. Berita KPK , 08 Oktober 2020. (*JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *