Beranda Berita Utama Wartawan Mendapat Perlakuan Kasar Bahkan Penganiayaan

Wartawan Mendapat Perlakuan Kasar Bahkan Penganiayaan

51

JAKARTA, WJ GROUP _ Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi system kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun, sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021.

Nurhadi mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudar Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Subianto Resmikan Pabrik Baterai Kapasitas 15 gigawat Kendaraan Listrik di Karawang Jawa Barat

Kekerasan terjadi Ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif Kembali menjalankan profesi wartawan. Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Mengutuk kekerasan  terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
  2. Mendesak  Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
  3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Berita Lainnya  Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar Amankan Dua Pria Miliki Sabu di Jalan Sumber Jaya II

Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi. Demikian pernyataan Dewan Pers Jakarta, 30 Maret 2021  , semoga menjadi pelatihan semua pihak. (*Charles/Dewan Pers)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini