Subang – Jumat, 5 Juni 2026
WARTAJABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus duplikasi kunci kontak dan mengamankan tiga orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Polres Subang.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982 milik korban berinisial M.A.A. Kendaraan tersebut diketahui hilang saat diparkir di teras rumah korban di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah menyadari sepeda motornya hilang, korban segera melapor ke Polres Subang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan darurat Polri 110, Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial F.R. (19), A.F.R. (23), dan T.R.M. (22), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian tersebut sebelumnya.
Polisi mengungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban. Setelah memastikan kondisi sekitar aman, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban. Kendaraan kemudian didorong keluar gang sebelum dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik korban yang sempat dicuri dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Subang.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Dony.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa di lokasi lain. Polres Subang juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat guna menuntaskan proses penyidikan secara menyeluruh.
Konferensi pers berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Deni Wijaya








