KOTA BANDUNG – Kamis, 21 Mei 2026
WARTAJABAR – Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) menggelar rapat kerja di rooftop DPRD Jawa Barat pada 19–20 Mei 2026. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) atau Rakernas II ASDEPSI yang sebelumnya dilaksanakan di DKI Jakarta.
Koordinator Kesekretariatan Sekretariat Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Iman Tohidin, menjelaskan bahwa rapat kerja kali ini membahas dua agenda utama. Pertama, persiapan pelaksanaan Rakernas II ADPSI yang direncanakan berlangsung di Provinsi Bali pada Juni 2026. Kedua, penyusunan rekomendasi strategis ASDEPSI yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Rekomendasi ini sangat penting bagi asosiasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan, termasuk memperkuat kelembagaan agar ASDEPSI menjadi bagian penting dalam pemerintahan daerah,” ujar Iman Tohidin di Kota Bandung, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, ASDEPSI sebagai wadah koordinasi nasional sekretariat DPRD provinsi seluruh Indonesia memandang perlu adanya penguatan sistem kelembagaan DPRD yang lebih adaptif terhadap dinamika pemerintahan daerah, kebijakan nasional, tata kelola keuangan daerah, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Ia menilai, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini masih terdapat berbagai persoalan, mulai dari perbedaan penafsiran regulasi, belum optimalnya dukungan kelembagaan DPRD, keterbatasan kewenangan pengawasan terhadap kebijakan strategis nasional di daerah, hingga kompleksitas administrasi pertanggungjawaban kegiatan kedewanan.
Selain itu, belum sinkronnya kebijakan pusat dan daerah juga dinilai berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD di berbagai wilayah.
“Perkembangan program strategis nasional, dinamika fiskal daerah, transformasi digital pemerintahan, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap peran DPRD menuntut adanya penguatan regulasi, sistem pendukung kelembagaan, kepastian hukum, dan harmonisasi kebijakan yang lebih efektif serta akuntabel,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan efektivitas fungsi DPRD di seluruh Indonesia, ASDEPSI periode 2026–2030 menyusun sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan para penyusun kebijakan nasional.
Beberapa rekomendasi tersebut antara lain mendorong revisi kedua Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, penguatan konsultasi dan koordinasi ASDEPSI di tingkat pemerintah pusat, serta penunjukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping ASDEPSI.
ASDEPSI juga mengusulkan mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan daerah pemilihan maupun lintas daerah pemilihan.
Selain itu, organisasi tersebut merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait penguatan kewenangan DPRD dalam pengawasan program strategis nasional di daerah, penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan DPRD yang efektif, proporsional, dan akuntabel, serta penguatan kelembagaan sekretariat DPRD.
Rommel









