KARAWANG-Wartajabar.Online | Pelarian dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berakhir. Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap kedua tersangka di wilayah Kabupaten Subang, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait sejumlah aksi curanmor di wilayah hukum Polres Karawang.
“Dua tersangka berinisial NJ alias Jaya alias Penjol dan KN. Keduanya merupakan residivis dan diduga kuat terlibat pencurian dengan pemberatan,” ujar Wildan.
Keduanya ditangkap di Kampung Karang Kuningan, Desa Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Saat diamankan oleh Subnit Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, para pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang dibuat oleh Elah Nurlela dan Rohim Suherman. Aksi pencurian diketahui terjadi di Dusun Tempuran, Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, serta di Dusun Maleber II, Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang digunakan pelaku, alat pembuka kunci, kunci T, serta rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya. (Deni)










