BANDUNG, SENIN 4 Mei 2026
BANDUNG – WJ ONLINE | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual berisiko serta dampak negatif perkembangan era digital.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan Ranperda tersebut merupakan usulan prakarsa DPRD, khususnya Komisi V. Rencananya, regulasi ini akan dimasukkan dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Menurutnya, penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosial yang berkembang di masyarakat, termasuk meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak perilaku seksual berisiko serta pengaruh negatif digital terhadap keluarga dan anak.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan keluarga, khususnya dari sisi pencegahan terhadap berbagai risiko sosial yang berkembang saat ini,” ujar Siti Muntamah di Bandung, Senin (4/5/2026).
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Giga Indonesia yang mendorong percepatan pembentukan regulasi tersebut. Audiensi tersebut juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Siti menjelaskan, sejumlah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, sehingga dinilai perlu adanya aturan di tingkat provinsi untuk memperkuat kebijakan perlindungan keluarga secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Giga Indonesia menyampaikan kekhawatiran terhadap berbagai fenomena sosial yang dinilai berdampak pada ketahanan keluarga, serta mendorong adanya langkah preventif melalui regulasi daerah.
“Mereka mengusulkan agar Ranperda ini segera dibentuk sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga, khususnya anak-anak, dari berbagai pengaruh negatif yang berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, dalam paparannya menyampaikan sejumlah data terkait kondisi sosial di Jawa Barat, termasuk peningkatan kasus HIV dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jawa Barat, terjadi tren kenaikan kasus baru sejak 2022, dengan jumlah mencapai 8.620 kasus pada 2022, meningkat menjadi 9.710 kasus pada 2023, dan 10.405 kasus pada 2024.
Pihaknya menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius melalui pendekatan kebijakan yang komprehensif, termasuk penguatan edukasi, pencegahan, serta perlindungan keluarga.
DPRD Jawa Barat menegaskan, pembahasan Ranperda ini akan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait, guna memastikan regulasi yang dihasilkan tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan masyarakat.
Rommel










