KARAWANG – Jumat, 15 Mei 2026
WARTAJABAR – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Karawang. Dalam operasi yang berlangsung Kamis, 14 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di bawah komando Kasat Narkoba AKP Ferlyanto Pratama Marasin. Dari operasi itu, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, para pelaku menjalankan aktivitasnya dengan modus menyamarkan transaksi melalui warung sembako dan konter pulsa guna mengelabui masyarakat maupun aparat kepolisian. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) agar tidak mudah terdeteksi.
“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya,” ujar IPDA Cep Wildan.
Dalam pengembangan kasus, polisi lebih dulu mengamankan seorang pelaku berinisial P (23) di wilayah Batujaya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebanyak 3.070 butir obat keras ilegal.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga petugas berhasil menangkap seorang pemasok berinisial WAK (29) di wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita 4.570 butir obat keras.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial RA (24) dan MR (26) diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Karawang Timur. Dari keduanya, polisi menemukan 8.950 butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 16.590 butir obat keras yang terdiri dari 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, plastik klip kosong, dan perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Polres Karawang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Deni Wijaya









