
SUBANG,WJ GROUP _ Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat jika di lingkungannya menemukan adanya penjualan judi togel. Mohon segera melapor ke petugas terdekat, agar bisa kami tindak secepatnya.
Dan jajaran Satreskrim Polres Subang, tidak segan-segan akan menindak dan menangkapnya, pelaku bisa terancam 4 tahun penjara Pasal 303 KUH Pidana.
Polres Subang ungkapkan akan bahayanya penyakit masyarakat (pekat), di antaranya miras dan perjudian, khusus maraknya judi togel di wilayah Subang, Ujar Kapolres Subang kepada wartawan saat jumpa Pers di Aula Mapolres Subang, beberapa waktu lalu (Selasa, 28/5/2019).
Namun pelaku/bandar sepertinya tidak pernah jera, pasalnya masih adanya bandar Judi Togel di wilayah subang, beroperasi menjalankan bisnis haram tersebut. Diduga karena yang di tangkap hanya pengecer atau sebatas pengepul di lapangan.
āTerbukti masih bisa di dapatkanya kupon togel yang di jual pengecer judi Togel di wilayah Ciasem ā Pantura, Subang.
Dari informasi yang di dapat, bandar judi Togel berasal dari Bandung, ketika di konfirmasi melalui telpon selulernya, E menyatakan masih di Bandung dan akan mengklarifikasi Senin (14/1/2020)ā. Namun yang dimaksud ketika kembali di coba SMS kapan bisa ketemu tidak ada jawaban.
Beberapa Aktifis dan Wartawan di Subang mengungkapkan, bahwa benar Bandar Togel berinisial E berasal dari Bandung, dan rumornya punya rumah di Subang.
Dan nomor Handphone yang di hubungi redaksi WARTA JABAR_ Group didapat dari seseorang yang tidak bersedia di sebutkan identitasnya. (*red-wartajabar.online/Da2ng GASAK)










