Purwakarta – Kamis, 4 Juni 2026
WARTAJABAR – Personel Polsek Pasawahan, Polres Purwakarta, melaksanakan patroli siang hari di kawasan Pertigaan Cihideung, Jalan Terusan Kapten Halim, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman kepada pengguna jalan.
Patroli siang menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas di lokasi yang merupakan salah satu titik aktivitas masyarakat dan jalur penghubung penting di wilayah Pasawahan.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan situasi, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan arus lalu lintas berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengatakan bahwa patroli rutin merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
“Patroli siang maupun malam hari menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Tini.
Menurutnya, patroli siang merupakan agenda rutin yang dilaksanakan personel Polsek Pasawahan, terutama di jalur-jalur utama yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Patroli ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan keselamatan kepada masyarakat,” katanya.
Selain melakukan patroli, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pengaturan lalu lintas secara ilegal atau yang kerap dikenal dengan istilah “Pak Ogah” di persimpangan jalan.
Polisi mengingatkan bahwa pengaturan lalu lintas merupakan kewenangan petugas yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, risiko kecelakaan lalu lintas, hingga praktik pungutan liar.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan, serta tidak memberikan maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengarah pada praktik pungutan liar.
Melalui patroli rutin dan edukasi yang berkelanjutan, Polres Purwakarta berharap terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Andi









