Purwakarta – Jumat, 19 Juni 2026
WARTAJABAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar di lokasi berbeda yang berada dalam wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, IPTU Try Sumarno, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli obat keras terbatas.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas melakukan observasi dan pengamatan terhadap sejumlah orang yang dicurigai membawa serta memperjualbelikan obat keras terbatas. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Try, Jumat (19/6/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AP (30), FK (23), LD (28), dan DD (28). Dua di antaranya merupakan laki-laki, sementara dua lainnya perempuan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 659 butir obat berwarna kuning dengan tulisan “MF” pada salah satu sisinya yang diduga merupakan Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai sebesar Rp395.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
“Sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar berhasil kami amankan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa obat-obatan itu tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diperjualbelikan kepada orang lain,” kata IPTU Try Sumarno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
IPTU Try Sumarno menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Purwakarta akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Purwakarta, kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras terbatas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta maupun secara langsung ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.
“Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar IPTU Tini Yutini.
*Andi








