Pengembang Perum GCC 2 Belum Menyediakan Lahan Fasos/Fasum
KAB. BEKASI, WJ GROUP _ Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 1996 tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pengembang perumahan, harus menyediakan fasilitas social (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang didalamnya termasuk Lahan TPU, untuk semua perumahan yang dibangun.
PT. Alexandra Citra Pertiwi selaku pengembang Perumahaan Umum Grand Cikarang City (GCC) 2, “sampai saat ini belum menyediakan lahan untuk Tanah Pemakaman Umum (TPU) warga Perumahan GCC 2 Kedungwaringin,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Padahal dalam rekomendasi sudah tercatat di Pemda Kabupaten Bekasi dengan Nomor 591/074/TPU -DISPERKIMTAN/XI/2018 tanggal 29 November 2018 dengan Luas lahan 14.354 M2.
Begitupun pada saat awak media WARTA JABAR Group menanyakan ke salah satu tokoh masyarakat Desa Kedungwaringin, Inisial DS yang bersangkutan mengatakan, “memang belum ada lahan TPU untuk warga Perum GCC 2 yang disiapkan oleh pengembang PT. Alexandra Citra Pertiwi,”katanya, Senin, (5/10/2020).
Dan begitu juga saat awak media WARTA JABAR Group, kompirmasi ke salah satu Staff Desa Kedungwaringin dan Kecamatan merekapun tidak mengetahui keberadaan lahan untuk TPU tersebut.
Oleh karena itu Kepada pihak Pemda Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas terkait Perumahaan,Pemukiman dan Pertamanan agar memberikan teguran kepada pihak pengembang PT. Alexandra Citra Pertiwi agar secepatnya merealisasikan lahan untuk TPU warga Perum GCC 2 Kedungwaringin, sementara pihak pengembang belum bisa diminta konfirmasinya sampai berita ini terbit. (*ZF – WARTAJABAR.ONLINE)