
CIMAHI, WJ GROUP _ Plt.Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tentang Kantong Plastik pada rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita waktu yang lalu. Saya atas nama pemerintaah daerah Kota Cimahi mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi dalam hal ini pansus terkait di DPRD Kota Cimahi yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait secara seksama, arif dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas Raperda tentang pelarangan penggunaan kantong plastik, ucap Ngatiyana.
Menurutnya sampai saat ini Pemkot Cimahi masih terus berupaya untuk mengatasi permasalahan sampah termasuk sampah plastik di Kota Cimahi. Plastik seharusnya tidak akan terjadi isu lingkungan jika kita memakainya dengan bijak karena sifatnya yang tahan lama plastik diciptakan untuk dapat digunakan berulang kali jika kita mau membersihkan usai dipakai dan disimpan dengan baik. Plastik akan menjadi masalah jika kita memperlakukannya sebagai barang sekali pakai dan langsung dibuang kelingkungan ketika kita sudah tidak membutuhkannya lagi. Padahal ketika masuk kelingkungan karena sifatnya yang tahan lama plastik tidak akan mudah terdegradasi oleh alam dan butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk bisa hancur, terangnya.
Salah satu cara untuk menuntaskan masalah persampahan khususnya sampah plastik adalah dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai ditingkat masyarakat. Dengan menerbitkannya Perda yang terkaait pelarangan penggunaan kaantong plastik sekali pakai maka setidaknya bisa mencegaah potensi timbulnya sampah plastik disisi hulu. Atas dasar itulah kami dari Pemkot Cimahi sangat berbahagia atas inisiatif dari para anggota dewan untuk bisa menerbitkan Perda Kota Cimahi tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali paakai. Tuturnya. (*FJ/RM)