Polres Cianjur, Ringkus Pengedar Narkoba

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah foto/Ajib

Satnarkoba Polres Cianjur, Ringkus Pengedar Narkoba

CIANJUR, WJ GROUP _ Peredaran Narkoba di Indonesia cukup menghawatirkan. Para pengedarnya pun tidak hanya kaum pria saja, melainkan ada juga wanita. Seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Satnarkoba berhasil mengamankan pengedar narkoba seorang wanita.

Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Cianjur. Kepada polisi, R mengaku nekat melakoni bisnis tersebut terpaksa karena terdesak kebutuhan ekonomi. ” pasalnya tidak memiliki suami, karena sudah meninggal dunia.

Dari tangan tersangka R polisi mengamankan seberat 8 gram sabu siap edar, barang tersebut didapat dari teman almarhum suaminya yang berstatus narapidana dengan kasus sama.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan,” pengendalian hingga peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh teman suami pelaku dari dalam Lapas.

” Dari tangan R, kita amankan 8 gram sabu. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman suaminya yang ada di Lapas,” kata Soliyah saat konfrensi pers di Satnarkoba Polres Cianjur, Kamis (1/8/2019).

R diamankan di rumahnya di Kecamatan Sukaresmi pada Kamis (11/7/2019) lalu. Sabu-sabu tersebut saat itu disembunyikan di dalam sebuah kotak kaleng yang diselipkan di pinggangnya.

“Cara yang dilakukan R dalam mengedarkan sabu di wilayah Cianjur, lewat telepon kemudian transfer, lalu untuk mengantarnya dipetakan kemudian di tempel. Mereka sudah mengetahui antara penjual dan pembeli di mana lokasi itu ditempel,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kasatnarkoba AKP Ade Hermawan menjelaskan,” R mendapat barang itu dari teman suaminya yang menghuni Lapas Cianjur.

“Almarhum suaminya dulu juga adalah sebagai pengedar sabu,  R mendapat informasi soal sabu dari teman suaminya yang juga seorang pengedar, yang saat ini masih mendekam di Lapas Cianjur,” kata Ade.

Ade menambahkan,” R mengaku terpaksa melakukan bisnis haramnya, karena terdesak kebutuhan hidup. “Motifnya karena ekonomi, dia menghidupi keluarga sendiri setelah suaminya meninggal dunia,” imbuh Ade.

Sementara itu R mengaku mengurus sendiri lima orang anaknya. Hasil dari penjualan sabu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Karena permasalahan uang saja, saya butuh uang untuk biaya hidup ke  lima anak,” ucap R.

Selain R, turut diamankan juga 4 orang Pria yang sama – sama sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Karena perbuatannya, R terancam dijerat Pasal 114 Jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.     (*WJ)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.