Askun : Gugus Tugas Covid-19 Tidak Becus Kelola Anggaran!

Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH.,MH

KARAWANG, WJ GROUP _  Jelas diamanatkan dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengenai asas-asas umum pemerintahan negara yang baik, yakni: 1 Asas kepastian hukum. 2. Asas tertib penyelenggaraan Negara. 3. Asas kepentingan umum. 4. Asas keterbukaan. 5. Asas proporsionalitas. 6. Asas profesionalitas dan 7. Asas akuntabilitas

Akan hal itu, tidak transparansinya Gugus Tugas Covid-19 Karawang dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 dikritik keras oleh praktisi hukum, Asep Agustian.

Bahkan, dengan pedas ia menyebut Gugus Tugas Covid-19 Karawang tidak becus dalam bekerja. “Gugus Tugas Covid-19 telah mempertontonkan ketidakbecusan dalam kelola anggaran,” katanya, Senin malam (18/5/2020).

Pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini menjelaskan, ketidakbecusan Gugus Tugas Covid-19 dalam kelola anggaran, di antaranya terlihat ketika Wakil Bupati yang juga anggota Gugus Tugas Covid-19, Kang Jimmy, dalam rilis videonya menyebutkan bantuan dari Ketua Ormas GMBI, Dewa, sebesar Rp1 miliar akan disimpan dalam rekening di Bank Bjb. “Jangan bangga apa yang dilakukan Jimmy, seolah bentuk transparansi. Justru itu bentuk pembodohan,” tandasnya.

Askun mengungkapkan, bantuan Dewa yang telah mengendap hampir 1,5 bulan entah disimpan di mana itu menunjukkan bahwa bantuan itu tidak segera disalurkan kepada yang berhak. Dengan demikian, Gugus Tugas Covid-19 tidak memiliki kesiapan membuka rekening dari awal ketika ada masyarakat yang ingin donasi.

Apalagi kabarnya, dari dana sebesar Rp1 miliar itu telah diberikan ke setiap kecamatan sebesar Rp2,5 juta untuk operasional dapur umum, sehingga uang sebesar Rp1 miliar tidak utuh lagi.

“Berarti jumlahnya tidak lagi Rp1 miliar dong dan apakah itu yang dipertontonkan uangnya ada berjumlah Rp1 miliar, lalu dana yang sudah dikeluarkan buat setiap kecamatan yang sudah ramai sebesar Rp2,5 juta itu dana apa? Masa dana yang sudah diberikan ke kecamatan atau lainnya harus ditarik lagi,” herannya.

Askun pun mempertanyakan ketika uang itu dibuat dan atau disimpan ke rekening, maka rekeningnya atas nama siapa dan kapan mau disalurkannya dan kepada siapa yang akan menerimanya.

Kasian rakyat ketika sudah ada uang bukannya langsung diserahkan, malah disimpan dahulu. “Ini malah baru disimpan dalam rekening, addaw ini sama saja mempertontonkan kebodohan, kalau mau dianggap transparansi enggak begitu caranya,” pungkasnya. (*red-JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *