Kebocoran Pelanggan, Menkominfo Minta Lakukan Investigasi
JAKARTA, WJ GROUP _ Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan.
“Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (06/07/2020).
Menurut Menteri Johnny, dalam pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Menteri Kominfo menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertfikasi ISO 27001. Sertfikasi manajemen keamanan informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk potensi kebocoran data.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001,” jelasnya.
Guna mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler, Menteri Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik.
“Kementerian Kominfo menhimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.
Bahkan, Menteri Kominfo menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.
“Kementerian Kominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum,” jelasnya. Siaran Pers No. 81/HM/KOMINFO/07/2020, Senin, 6 Juli 2020. (*JK)