Karawang – Jumat, 5 Juni 2026
WARTAJABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Jaran Lodaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap 12 tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaran Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua minggu, lima pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan berikut sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (5/6/2026).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (28) warga Lampung Timur, DH (19) warga Karawang, FV (23) warga Subang, DT (32) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, dan EG (40) warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya 12 aksi pencurian kendaraan bermotor. Empat TKP merupakan laporan resmi dari korban, sedangkan delapan lokasi lainnya terungkap melalui pengembangan penyidikan.
Beberapa TKP utama berada di wilayah Kutamaneh, Kecamatan Tegalwaru pada 29 Mei 2026, Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada 30 Mei 2026, kawasan kontrakan di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, serta Jalan Dusun Sentul III, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang.
Sementara itu, sejumlah TKP hasil pengembangan penyidikan ditemukan di wilayah Kecamatan Kotabaru, antara lain di Jalan Mashudi, depan Alfamart Jalan Sukasenang, Perum Griya Sentosa, hingga Jalan Biduri Raya Perumahan Regensi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek dan jenis. Di antaranya Honda Scoopy, Yamaha Aerox, Honda Vario, serta beberapa unit Honda Beat. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu buah kunci letter T, rekaman CCTV, kunci kontak yang telah dimodifikasi, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan yang menjadi target. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang diparkir di lokasi minim penerangan dan kurang pengawasan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari. Modus ini masih sering digunakan karena dianggap cepat dan efektif oleh pelaku,” katanya.
Hasil analisis kepolisian menunjukkan kawasan permukiman padat penduduk menjadi lokasi yang paling rawan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang ramai namun kurang pengawasan untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Arif








