Razia Masker dengan Denda Rp 250.000 di Kabupaten dan Kota Bandung
Penjelasan :
Beredar informasi razia masker serentak di wilayah kabupaten dan kota Bandung yang mengatasnamakan Lantas Polda Jabar. Dalam razia masker tersebut, warga yang tidak mengenakan masker ditindak langsung membayar Rp 250.000.
Faktanya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, mengatakan bahwa kabar tentang razia masker di wilayah kabupaten dan kota Bandung dengan denda Rp 250.000 tidak benar. Tidak ada tindakan seperti itu.
Menurut dia, saat melakukan pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polda Jabar memberlakukan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
Sumber : www.kominfo.go.id (*wartajabar.online)