Dalam Ruang Siber, Data Pribadi Bagian Penting Kedaulatan Negara

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan

JAKARTA, WJ GROUP _ Data pribadi menjadi bagian penting kedaulatan negara. Dalam ruang siber hal itu menjadi kian penting karena akan berkaitan dengan pengelolaan lintas negara.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan saat ini kedaulatan negara dilihat dari aspek fisik dan ruang siber.

“Data pribadi merupakan bagian penting dari kedaulatan suatu negara. Karena kedaulatan di ruang siber berbeda dengan kedaulatan kita di ruang fisik,” tutur Dirjen Aptika dalam Webinar yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dari Jakarta, Senin (31/08/2020). 

Menurut Dirjen Semuel kedaulatan negara dalam ruang fisik seperti pengiriman barang atau orang yang bepergian ke negara lain dengan mengantongi aturan batas-batas negara.

“Ketika pengiriman barang antar negara begitu masuk itu sudah ada yang namanya bea cukai kalau untuk barang, kalau orang ada yang namanya imigrasi, kalau dia melanggar zona ekonomi maka sudah ada tentara atau Angkatan Laut yang menghadang, memastikan mereka tidak melanggar atau mengambil ikan, itu kan fisik,” jelasnya. 

Adapun kedaulatan negara dalam ruang siber, menurut Dirjen Aptika memiliki tiga pendekatan, yaitu pertama data localization policies; kedua efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, serta pendekatan ketiga kesetaraan hukum pelindungan data pribadi.

“Pertama data localization policies, artinya itu data kita tidak boleh dipertukarkan, hanya boleh bisa ada di dalam (negara), atau kita lebih membutuhkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum” jelasnya 

Sementara pendekatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, Dirjen Semuel menjelaskan data pribadi boleh di mana saja dengan syarat siapapun yang memegang data-data tersebut pada saat pemilik data membutuhkan  pengendali data harus memberikan, khususnya untuk pengawasan dan penegakan hukum.

“Atau lebih spesifik lagi kalau selama pertukaran data pribadi ini antar negara yang memiliki perlindungan hukum yang sama, oke kita bolehkan,” jelasnya.

Dirjen Aptika menyatakan saat ini di Indonesia banyak sekali regulasi berkaitan denga data pribadi. “Nah, regulasi ini tumpang tindih. Saat ini saja terkait data pribadi ada 32 regulasi dengan referensi berbeda-beda, kita ingin menyatukan makanya kita lagi menyusun supaya nanti ada yang namanya semua data pribadi ini digunakan untuk semuanya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dirjen Semuel menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini menjadi konsen pemerintah dan DPR RI. 

“RUU PDP merupakan payung hukum yang nantinya akan menyatukan berbagai regulasi terkait dengan pelindungan data pribadi,” tandasnya.

Selain Dirjen Aptika Kominfo, webinar bertema Bagaimana Menegakkan Kedaulatan Data di Era Ekonomi Digital ini turut menghadirkan Staf Ahli Menparekraf Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Ari Juliano Gema. Sumber : www.kominfo.go.id  (*NK/Peutis)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *