Beranda Hukum Wagub Jabar Tegaskan Pentingnya Menjaga Lambang Negara

Wagub Jabar Tegaskan Pentingnya Menjaga Lambang Negara

49
Kang Uu, Warga tidak boleh mengubah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

KOTA BANDUNG, WJ GROUP _ Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) UuRuzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar fokus mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga lambang negara, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemahaman tentang pentingnya menghormati dasar negara. Lambang dan simbol kenegaraan tidak boleh diganggu, dicemooh, dan diubah,” kata Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Bandung, Kamis (10/9/20).

Berita Lainnya  Satpol PP Kota Pematangsiantar "Saat Ini Sedang Tidak Baik, Jadi Sorotan. 

Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rasionalitas dalam berorganisasi. Kang Uu berujar, seluruh lapisan masyarakat harus saling mengingatkan agar tidak mudah diiming-imingi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk ke dalam suatu organisasi.

“Mohon juga bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga untuk benar-benar rasional, jangan sampai mau diiming-imingi (untuk masuk organisasi tidak bertanggung jawab),” tutur Kang Uu.

Adapun hal ini berkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Garut bernama Paguyuban Tunggal Rahayu yang meresahkan warga karena mengubah lambang negara dan diduga mencetak mata uang sendiri. 

Berita Lainnya  Pelaksanaan Serta Hasil Lomba Guru Berprestasi Di Disdikpora Kabupaten Karawang Tahun 2025 Terkesan Tidak Profesional

Kang Uu menjelaskan, ormas yang berpusat di Kampung Sukatani, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut ini sudah terdeteksi oleh Pemda Provinsi Jabar sejak 2017 lalu, bahkan menyebar ke Kabupaten Majalengka pada 2019. 

Pemda Provinsi Jabar tidak pernah memberikan izin kegiatan kepada Paguyuban Tunggal Rahayu. Pemda Kabupaten Majalengka pun sudah melakukan langkah pembekuan ormas tersebut.

“Organisasi ini sudah terdeteksi oleh kami dari 2017 ada di Garut, tapi mulai terdeteksi juga di Majalengka pada 2019,” ucap Kang Uu.

“Pemprov sudah mengimbau untuk dibekukan di wilayah Majalengka karena tidak pernah ada izin. Di Garut, saat diminta informasi tentang ini, mereka tidak datang lagi,” katanya.

Berita Lainnya  Dalih Perbaikan Jalan Berlubang Lintas Siantar - Perdagangan Batu Anam, "Pungli Merajalela.

Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara, tetapi kepala Garuda Pancasila dibuat menghadap ke depan dan bermahkota disertai tulisan “Nata Logawa” yang mengganti semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Tindakan yang dilakukan paguyuban tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2PP No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara juga bertentangan dengan Pasal 46 dan 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan. Sumber : humas.jabarprov.go.id  (*FJR/J Eben)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini