DKI Terapkan PSBB Kembali, Sekda Kuningan Pinta Antisipasi Kedatangan Pemudik

Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar M.Si

KUNINGAN, WJ GROUP _ Usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau pengetatan mulai hari Senin (14/9/2020).

Kabupaten Kuningan langsung menerapkan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Kuningan. Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya warga kuningan yang sedang mengais rejeki di DKI mudik ke Kuningan.

Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar M.Si mengatakan, untuk menekan resiko yang mungkin timbul akibat banyaknya warga kuningan yang mudik, saya telah meminta kepada para camat, kepala desa dan puskesmas di wilayah kuningan untuk mengantisipasi dengan memaksimalkan upaya-upaya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

“Setiap pemudik wajib di data dan diperiksa sesuai protokol kesehatan dan harus melakukan karantina dirumah masing-masing pemudik selama 14 hari” kata sekda, senin (14/9)

Selain itu lanjut sekda, para camat, kepala desa dan puskesmas di wilayahnya masing-masing harus menerapkan pembatasan sosial bersekala mikro, sesuai peraturan bupati kuningan nomor 27 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro dalam penanggulabgan covid 19.

“Kerumunan massa/komunitas difasilitas publik harus tetap diawasi, serta sosialisasi dan publikasi tentang protokol kesehatan dan prilaku hidup sehat harus ditingkatkan” ujar Dian

Lanjutnya ia menegaskan, pemkab kuningan akan memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan bupati kuningan nomor 63 tahun 2020 tebtang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan covid 19.

“Kebijakan lainnya, yaitu pengaturan jam operasional kegiatan publik sampai pukul 20.00 wib”  pungkasnya. (*Dedi J – wartajabar.online )

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *