KABUPATEN BANDUNG BARAT – Kamis, 7 Mei 2026
WARTAJABAR – Arus deras konten digital yang semakin sulit dikendalikan mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi yang kian masif.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, menegaskan bahwa Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia memiliki tingkat urgensi lebih tinggi dalam mendorong pembaruan regulasi penyiaran nasional.
Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002” yang digelar di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).
“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam undang-undang. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” ujar Tobias.
Ia menilai, perkembangan platform digital yang begitu cepat belum diimbangi dengan regulasi yang memadai. Karena itu, DPRD Jawa Barat bersama KPID terus mendorong agar revisi UU Penyiaran segera dibahas secara serius di tingkat nasional.
Tobias juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara DPRD dan KPID dalam memperluas edukasi serta literasi media kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan Jawa Barat bisa menjadi pemantik nasional dalam mendorong revisi ini,” katanya.
Lebih lanjut, Tobias memastikan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun dari lembaga penyiaran akan diteruskan kepada DPR RI agar segera ditindaklanjuti.
“Harus segera ditanyakan ke DPR RI. Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat, jangan dibiarkan semakin lama,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menyebut revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah disrupsi teknologi dan banjir informasi digital yang terus berkembang.
Menurutnya, revisi regulasi tersebut juga berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia unggul sebagaimana tertuang dalam misi RPJMD Jawa Barat.
“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” ujar Adiyana.
Ia menyoroti belum adanya lembaga negara yang secara khusus memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi konten digital. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan pengawasan yang berpotensi memengaruhi pola pikir dan karakter generasi muda.
“Konten digital ibarat peluru AK47 yang bisa merusak nilai Kejawabaratan dan Keindonesiaan. Ini ancaman serius bagi pembangunan SDM,” tegasnya.
KPID dan DPRD Jawa Barat pun sepakat bahwa revisi UU Penyiaran bukan hanya kebutuhan teknis semata, melainkan langkah strategis untuk menjaga nilai kebangsaan, memperkuat literasi media, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif konten digital.
Melalui sinergi lintas lembaga, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi pelopor dalam mendorong regulasi penyiaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi digital.
Rommel









