Seorang Ayah Menggauli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso

KAB. MAJALENGKA, WJ GROUP _ “Kejam, Biadab, Laknat”, mungkin ungkapan cukup pantas dan wajar terucap saat mengetahui ada seorang ayah tega mencabuli anak masih di bawah umur hingga hamil.

Satuan Reskrim Polres Majalengka, berhasil mengungkap pencabulan anak dibawah umur dan pelaku berinisial R (63) yang merupakan ayah tiri korban ditetapkan jadi tersangka.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, pada saat konferensi Pers menerangkan, Pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil enam bulan.

Pelaku berinisial R (63) sudah menggauli Anak di bawah umur sejak bulan Februari lalu, Terang Kapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).

Kapolres menjelaskan, Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mencuri kesempatan ketika sang istri sudah tidur terlelap.

“Saat Ibunya tidur, pelaku ini menggerayangi korban lalu mengajak korban berhubungan badan, Pelaku sempat mengancam korban terlebih dahulu, dengan ancaman tidak akan membiayai sekolah korban serta tidak bakal memberikan uang jajan,” Jelas Kapolres.

Perlakuan bejad, R, (63), terungkap oleh istrinya sendiri setelah korban diketahui sedang dalam keadaan hamil 6 bulan. “Mengetahui anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Tegas Kapolres Majalengka. (*Didi R)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *