5 Lokasi Tambang Pasir di Kabupaten Sumedang Ditutup

Tambang pasir belum melengkapi perizinan seperti izin operasi, eksplorasi, hingga analisis dampak lingkungan (Amdal). Ditutup

KAB. SUMEDANG, WJ GROUP _ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Sidak ke lokasi tambang pasir galian C di wilayah kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dari hasil Sidak tersebut, ada lima tambang galian C yang harus di segel dan ditutup, Kamis 19 November 2020.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan pihaknya telah menutup sementara tambang pasir atau galian C di wilayah kaki Gunung Tampomas. Sebab kelima pemilik perusahaan tambang pasir tersebut belum melengkapi perizinan.

“Berdasarkan hasil monitoring, ada lima (perusahaan) yang izinnya belum lengkap, jadi terpaksa disegel dan (aktivitas tambang) dihentikan sementara,” kata Deni saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, kelima tambang pasir tersebut belum melengkapi perizinan seperti izin operasi, eksplorasi, hingga analisis dampak lingkungan (Amdal).

Setelah pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan ke 11 titik tambang pasir yang ada di wilayah Kecamatan Cimalaka, pihaknya lalu menemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan itu.

“Kami telah melakukan monitoring dan pengawasan apakah kewajiban pengusaha itu dilaksanakan atau tidak,” diungkapkan Deni.

Lanjut Deni, dalam waktu dekat ini pihaknya akan langsung menindaklanjuti perusahaan yang belum melengkapi perizinan tersebut dan pihaknya juga akan segera memanggil pihak perusahaan untuk menggelar sidang komisi di Kantor Satpol PP. Hal itu untuk menindaklnjuti temuan perusahaan yang izinnya belum lengkap.

“Termasuk untuk perusahaan yang tidak berizin dan izinnya yang masih berproses, untuk sementara disegel dan ditutup dulu,” ucapnya.

Deni mengaku, kelima lokasi tambang pasir galian C itu, bisa beroperasi kembali setelah menyelesaikan semua perizinannya dan nantinya dapat melakukan aktivitas penambangannya kembali, Pungkasnya. (*Didi R)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *