KPK Sepakati Bertukar Informasi dan Data dengan 3 Lembaga

Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan empat lembaga tersebut di Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, WJ GROUP _ Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menyepakati untuk bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan empat lembaga tersebut di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 8 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan nota kesepahaman ini ditunggu-tunggu oleh semua lembaga. “KPK punya kepentingan dalam pemberantasan korupsi. Jika penanaman nilai Pancasila dilakukan, tidak ada lagi yang melakukan korupsi,” kata Firli Bahuri dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman.

Menurut Firli, pertukaran informasi ini juga akan digunakan empat lembaga dalam upaya pencegahan pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, penyediaan narasumber dan ahli, dan lingkup lainnya yang disepakati. Yakni dalam bidang korupsi, terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan penanaman nilai Pancasila dengan memperhatikan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nota kesepahaman di antara empat lembaga ini, diharapkan bisa menjadi salah satu dari banyak upaya bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk kepentingan rakyat. Sehingga anggaran negara bisa dimaksimalkan penggunaannya membuat rakyat sejahtera dan mengurangi potensi penyimpangan yang menyengsarakan rakyat.

Dokumen kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh empat pimpinan lembaga tersebut, yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fili Bahuri, Kepla Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko, dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Siaran Pers 08 Desember 2020.  (*J Eben/JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *