JAKARTA – Selasa, 30 Juni 2026
WARTAJABAR – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dalam dakwaan jaksa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum menyebut proyek tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta melibatkan seorang buronan bernama Jurist Tan.
Kerugian negara disebut terdiri atas sekitar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang ditransfer melalui PT Gojek Indonesia dari PT AKAB. Atas dugaan tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam nota pembelaannya (pledoi), Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan tersebut.
Menurut Nadiem, keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS merupakan hasil kajian tim teknis, bukan instruksinya sebagai menteri. Ia juga membantah adanya konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, dengan menegaskan bahwa pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut adalah vendor penyedia laptop, bukan Google.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan yang menyita perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi sekolah yang digulirkan pemerintah.
*Parlin








