Hakim PTUN Palembang Menyatakan LPJ APBDES Bukan Dokumen Rahasia Negara, Masyarakat Berhak Tahu.  

PALEMBANG, WJ GROUP _ Majelis hakim PTUN  Kota Palembang Perintahkan Kepala Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa  Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, memberikan dokumen APBDES dan Laporan pertanggung Jawaban APBDES kepada Termohon LAPSI (Lapisan Pemantau Situasi Indonesia) Jumat (20/01/2023)

AMID REDI  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAPSI (Lapisan Pemantau Situasi

Indonesia ) menjelaskan pada saat Konfrensi pers Jum’at Tanggal 20 -01-2023 di Kantor LAPSI Perwakilan Pusat Jl Di Panjaitan.Lorong Daruruhama No.116,RT 028/ Rw.010,Kelurahan Plaju Ulu,Kecamatan Plaju,Kota Palembang .

Bahwa dengan di putusannya 1(satu) nomor perkara ; 268 /G/KI/2022/PTUN-PLG, Persidangan yang Memenangkan LAPSI sebagai Rakyat Termohon ,maka Putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensi dan pedoman kepada Para Kepala Desa yang ada di Indonesia untuk memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi ,dan agar semua APIP yang tergabung dalam Inspektorat, Camat dan Bupati / Walikota seluruh Indonesia sebagai atasan Para kepala desa menyampaikan agar memberikan APBDEs dan LPJ APBDES [07.42, 23/1/2023] dan Dokumen lainnya kepada Masyarakat mana pun yang meminta dan yang membutuhkannya .

Kepada awak Media WJ GROUP, Amid menjabarkan, Karena berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki No 1 Tahun 2018 dan Uji persidangan PTUN Kota Palembang menyatakan bahwa APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDEs terbuka untuk umum dan dapat di akses oleh masyarakat , demikian ucap Amid

Amid Redi juga menjelaskan Saat ini masih banyak Inspektorat dan camat mendoktrin dan menyampaikan Ultimatum kepada kepala desa agar tidak memberikan APBDEs dan LPJ APBDes Kepada Masyarakat khususnya LAPSI, karena Itu adalah Rahasia negara sehingga yang berhak meminta nya adalah hanya Inspektorat, BPK RI dan Kepolisian, Lalu  akibat doktrin pembodohan ini, sering terjadi keributan dan ketegangan antara masyarakat dan kepala desa dan pengurus Desa, karena Kepala desa dan perangkatnya Patuh dan taat kepada Doktrin pembodohan yang di lakukan atasannya, sementara masyarakat menuntut hak hak kebebasan memperoleh Informasi sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018 dan perki no 1 tahun 2018 dan Kemendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, ucap Amid

Amid melanjutkan, menyikapi kondisi ini LAPSI sebagai Lembaga Rakyat melakukan Uji Materi dengan cara melakukan permintaan informasi tentang APBdesa dan LPJ APBdes Kepada PPID Desa Talang Buluh kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin, dengan tujuan permintaan informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018, namun tidak di berikan, sehingga LAPSI melakukan keberatan kepada kepala desa itu juga tidak di respon, sehingga LAPSI melakukan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 dengan mengajukan gugatan sengketa informasi ke komisi informasi Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya setelah melakukan 6 kali persidangan maka oleh Komisioner Komisi Informasi memutuskan memenangkan permohonan LAPSI dengan Putusan nomor 017 /IX /KI. Prov -SUMSEL-PS A/2022  tanggal 29 September 2022.

Atas kemenangan LAPSI ini , LAPSI merasa bahwa Komisionernya dalam memberikan pertimbangan dan putusan ini sungguh cakap dan  Profesional dan sangat mengerti dan  paham dengan UU No 14 Tahun 2008, sesuai dengan amar putusan :

1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon ( Lapisan Pemantau Situasi  LAPSI )

2. Menyatakan bahwa Informasi yg diminta Pemohon adalah Informasi yg bersifat terbuka

3. Memerintahkan kepada termohon (Kepala Desa Talang Buluh) untuk memberikan informasi berupa salinan data/dokumen yang dimohonkan pemohon untuk seluruhnya.

Rupanya kelapa desa talang buluh masih juga tidak mau memberikan yang diperintahkan oleh komisioner Komisi Informasi. bahkan Kepala Desa Talang Buluh melakukan naik banding ke PTUN  Palembang. ucap Amid

Sehingga kita  dengan tertatih tatih dan terpaksa mengikuti  persidangan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

sebagai mana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelesaian persidangan sengketa informasi di peradilan.

Amid menjelaskan lagi, bahwa dalam sidang dipengadilan tata usaha negara palembang (PTUN-PLG) yg banyak memakan waktu dan biaya, tepatnya pada hari Jumat  tanggal 20 Januari 2023, keadilan dan kebenaran ternyata masih melindungi masyarakat khsususnya LAPSI, karena Yang terhormat dan Hakim Mulia memenangkan LAPSI dengan putusan Nomor 268/G/KI/2022/PTUN PLG dengan amar putusan :

1. Menyatakan Keberatan Permohonan keberatan (Kepala Desa Talang Buluh) Tidak diterima

2. Menghukum Pemohon Keberatan (Kepala Desa Talang Buluh) untuk membayar biaya perkara

Atas Putusan ini adalah sebagai kemenangan bagi Masyarakat, terutama rakyat yang selama ini korban pembodohan para aparat yang mengatakan bahwa APBDES dan LPJ APBDES adalah Rahasia negara. Sehingga masyarakat tidak boleh mengetahuinya .

Demikian Ucap Amid saat menyampaikan, bahwa atas putusan ini LAPSI mengucapkan terima kasih kepada Para Hakim  PTUN Kota Palembang yang memenangkan LAPSI dan Tim LAPSI, Wasito  sebagai Deputi Lapsi Kabupaten Banyuasin yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dan khsususnya Tim LAPSI yang lainya  sudah berkorban materi dan waktu selama berlansungnya persidangan di PTUN Kota Palembang.

Harapan LAPSI semoga Putusan ini di baca dan di pahami dan di ikuti oleh para Kepala desa, para Inspektorat dan para Camat maupun para Bupati, agar memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkan tanpa syarat dan tidak di persulit lagi, kalau bersih kenapa risih. Kata Amid

Kepada masyarakat dan sahabat sebangsa dan setanah air khususnya para rekan Anti Korupsi, gunakanlah Putusan PTUN yang mantap dan bersahaja ini sebagai dasar untuk meminta APBDES dan LPJ APBDES di seluruh kepala desa se-Indonesia baik itu Provinsi Sumatera Selatan khusus Kabupaten Banyuasin demi kelancaran dan keberhasilan panggilan jiwa dalam membela negara sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dengan implementasinya melakukan peran serta masyarakat memberantas dan mencegah Korupsi demi tercapainya pemerintah yang bersih dan Transparansi sehingga terwujud masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita kemerdekaan bangsa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945, demikian ucap Amid.

(*Nasrudin)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *