Satpol PP Kabupaten Karawang Adakan Sosialisasi Perda Miras Di Kecamatan Kotabaru

wartajabar.online, KARAWANG _ Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kotabaru Personil Polsek Kotabaru Satpol PP Kabupaten Karawang menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan tentang pengendalian, pengawasan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol sesuatu dengan peraturan Pemerintah Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2021. Rabu (25/10/2023).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengurangi peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba di Kabupaten Karawang.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah, S.E., Kapolsek Kotabaru yang di wakili oleh Kanit Binmas Aiptu Adang Kusyana, Personil Unit Reskrim Bripka Teddy Aris Suryandi, Bhabinkamtibmas Desa Wancimekar Bripka Mulyadi, S.H., Unit Intelkam Polsek Kotabaru Bripka Hadi Kustanto, KBO Sat Reskrim Polres Karawang Ipda Budi Harjo, S.H., PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang Sarjono, S.H., M.H., Pengawas Disperindag Kabupaten Karawang Ibu Santi, perangkat Desa Se-kecamatan Kotabaru.

Dalam kegiatan ini bertindak sebagai pembicara/ narasumber yaitu Ipda Budi Harjo, S.H. Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Karawang, dengan materi tentang bahaya Miras dan sanksi pidana penggunaan dan peredarannya, Pembicara kedua, Sarjono, S.H., M.H. dari Satpol PP Kab. Karawang dengan materi Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Miras serta sanksi Pidana dalam peredaran dan perdagangan minuman beralkohol tanpa Ijin dari Instansi terkait. (*Viktor)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *