Purwakarta – Sabtu, 6 Juni 2026
WARTAJABAR – Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta menyoroti perkembangan kasus dugaan kredit fiktif dan pemalsuan dokumen yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang mantan tenaga alih daya (outsourcing) berinisial SP yang pernah bertugas sebagai Consumer Loan Marketing (CLM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pemalsuan sejumlah dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit.
Dokumen yang diduga dipalsukan antara lain surat keputusan pensiun, surat keterangan kematian, surat keterangan lunas dari bank lain, surat keterangan pegawai, hingga slip gaji. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk pengajuan kredit atas nama sembilan debitur yang kemudian mengalami kredit macet dan menyebabkan kerugian bagi pihak bank.
Kepala Cabang BTN Purwakarta, Jajang Soemantri, menjelaskan bahwa pihak bank merupakan pelapor pertama dalam kasus tersebut setelah menemukan indikasi penyimpangan melalui proses audit dan pengawasan internal.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/320/VI/2024/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Juni 2024. Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.
“BTN berkomitmen menjaga integritas perusahaan dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Polres Purwakarta telah menetapkan SP sebagai tersangka pada akhir Mei 2026 dan masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Potensi Jeratan Hukum
DPD RAJAWALI Purwakarta menilai kasus tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, penipuan, dan tindak pidana di sektor perbankan.
Beberapa ketentuan yang dinilai relevan di antaranya:
Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan atau pembuatan dokumen tidak benar di lingkungan perbankan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memiliki kepastian hukum.
“Kami akan terus memantau proses penyidikan sampai tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional. Kami juga mengapresiasi langkah BTN yang melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab institusi,” kata Edi.
Menurut DPD RAJAWALI Purwakarta, kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, khususnya dalam proses verifikasi dokumen dan validasi data calon debitur.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Aparat juga membuka kemungkinan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
BTN menyatakan akan terus mendukung proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
Penulis: TIM RAJAWALI | Publisher: TIM/RED








