Purwakarta, 20 April 2026
PURWAKARTA–WJ Online | Ketegasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Dalam waktu singkat, aparat berhasil mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang berujung pada tindak kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Belakang Gedung Utama Polres Purwakarta, Jalan Veteran No. 408, Ciseureuh, pada Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Wakapolres Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, serta dihadiri jajaran Satreskrim, Propam, Humas, dan awak media.
Kompol Sosialisman M. Natsir menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya korban luka yang menjalani perawatan di RS Rama Hadi Purwakarta.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta pelacakan jejak digital para pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni NF (15) dan ANS (18), yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa tawuran terjadi di kawasan Perhutani Cigangsa, Kampung Sukamaju RT 027/005, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka. Aksi tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya melalui komunikasi di media sosial.
Polisi juga mendalami penggunaan media sosial oleh para pelaku yang digunakan sebagai sarana komunikasi sekaligus provokasi antar kelompok. Kedua kelompok pelajar disebut saling menantang melalui Instagram hingga akhirnya menyepakati waktu dan lokasi tawuran.

Foto: Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan petugas kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu celurit bergagang ungu sepanjang ±80 cm, satu samurai bergagang cokelat ±80 cm, satu gobang warna silver sepanjang ±1 meter, serta dua unit sepeda motor Honda Genio dan Honda Beat.
Korban berinisial RL mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di RS Rama Hadi Purwakarta.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran dan kekerasan jalanan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan rumah maupun di media sosial.
“Kami mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari pergaulan negatif serta konten media sosial yang memicu kekerasan. Segera laporkan jika ada potensi tawuran melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Kapolres Purwakarta melalui Kasi Humas turut menekankan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah utama dalam menekan angka kekerasan di kalangan pelajar.
“Keamanan bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Kolaborasi masyarakat, sekolah, dan orang tua menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan. (Ps)











