KABUPATEN CIAMIS ~ Selasa,5 Mei 2026
CIAMIS – WJ.ONLINE | Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya validasi data wajib pajak serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPRD Jabar ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jajang Rohana, S.Pd.I mengungkapkan bahwa potensi pendapatan di setiap P3D menunjukkan dinamika yang berbeda, tergantung karakteristik wilayah masing-masing. Ia juga mengapresiasi sinergi antar instansi di Kabupaten Ciamis yang dinilai berjalan baik, terutama kolaborasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 membuka peluang besar dengan potensi mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis agar para wajib pajak tersebut tetap konsisten memenuhi kewajibannya pada tahun berikutnya.
“Validasi data wajib pajak menjadi sangat krusial agar sistem pengingat pembayaran bisa berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga penting agar pajak menjadi prioritas, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang, Selasa (5/5/2026).
Dari sisi capaian, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) satu pada caturwulan pertama tercatat telah melampaui target. Capaian ini diharapkan dapat dipertahankan hingga akhir tahun. Namun, Komisi III juga menyoroti realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga awal Mei 2026 belum mencapai target, sehingga menjadi perhatian bersama.
Selain itu, DPRD Jabar mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting untuk mengakomodasi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.
Jajang menambahkan, pendekatan terhadap wajib pajak harus dilakukan secara tepat, mulai dari penyadaran bagi yang sengaja tidak membayar, pengingat bagi yang lupa, hingga penyediaan fasilitas bagi masyarakat yang terkendala waktu.
“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat dan berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Rommel










