Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Kota Pematangsiantar, Adakan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia
PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Kepala imigrasi kelas IIA TPI Siantar,Yusva Aditya,SH., Menuturkan. Acara sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia Non Prosedural dan paspor Elektronik ini sangat penting , untuk memberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai pekerja migran Indonesia. agar bagaimana mendapat wawasan bekal pengetahuan bagaimana menjadi pekerja migran Indonesia yang legal dan resmi, pada kegiatan sosialisasi imigrasi kelas IIA TPI kota pematangsiantar yang diadakan di Aula Hotel Horison kota pematangsiantar pada hari Kamis 27 Maret 2024 /pukul 08:00 Wib.
Melalui Kasi Teknologi Informasi Imigrasi Kota Siantar, Eka Satriawan dalam penuturannya, dengan digelarnya acara kegiatan sosialisasi ini program rutin yang wajib dilaksanakan dari arahan direktorat jendral imigrasi, direktorat kemenkumham guna dalam pencegahan pada PMI Non Prosedural, dan kita juga selalu melakukan sosialisasi tentang paspor elektronik dan kantor imigrasi kelas IIA TPI kota pematangsiantar juga sudah bisa mengeluarkan paspor elektronik, ” tutur Eka.
Dan Eka berharap, edukasi ini bisa menyentuh pada anak -anak yang mau bekerja keluar negeri, tetapi harus dengan prosedur yang benar, mulai dengan perekrutan, proses pembuatan paspor, keberangkatan serta penempatan untuk bekerja, pungkasnya.
Diacara kegiatan sosialisasi pencegahan ini, Muhammad Hidayat, Kasupsi imigrasi siantar, menjelaskan dari bagian kegiatan ini, yang diikuti peserta dalam acara yang ikut hadir, dan para Narasumber dari beberapa instansi. Antaralain; Badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2M), Dinas Tenaga kerja Kota pematangsiantar, Beserta prangkat instansi kantor imigrasi kelas IIA TPI kota Pematangsiantar. Dan juga peserta tamu undangan dari beberapa pelajar di kota Siantar, Tingkat Menengah didampingi oleh guru pengajar (SMA N 2 Siantar, SMA N 3 Siantar, SMA N 4 Siantar dan SMK N 1 Siantar).
Ferry Tampubolon, SH., Ahli dinas ketenaga kerjaan kota Siantar menjelaskan, dalam upaya untuk pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) Non prosuderal . 1. pelayanan penempatan tenaga kerja/lokasi kerja antar negara, dengan dasar hukum,undang -undang No 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. 2. dan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan syarat bekerja keluar negeri (pasal 5) harus berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetisi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, dan Akun siap kerja .
Dan ada 7 pasal, prosedur tahapan bekerja, pemberian informasi, pendaftaran, seleksi, pemeriksaan kesehatan dan psikologis, penandatanganan perjanjian penempatan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial, pengurusan visa kerja, dan opp, penandatanganan perjanjian kerja, pemberangkatan dokumen yang dipersyaratkan untuk calon (PMI) dengan sebagai berikut, keterangan penutup, setiap calon pekerja migran Indonesia harus mempunyai ID pekerja migran yang diterbitkan melalui sisko P2MI yang terintegrasi dengan sisnaker dan verifikasi Disnaker kab /kota sesuai dengan domisili calon pekerja migran, urainya.
Hingga acara berlanjut penyerahan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, memberikan pertanyaan -pertanyaan kepada instansi imigrasi kelas IIA TPI Siantar dalam acara kegiatan sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia ini /baik pertanyaan Non Prosedural dan paspor elektronik. (*Josep)