Sat Resnarkoba Polres Siantar “Berhasil Ringkus Residivis berinisial (HBN) Bawa Sabu 2.20 Gram di Jalan Gurilla.
PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP_ Polres Siantar Melalui sat narkoba Berhasil menangkap seorang residivis berinisial HBN (29) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu Dilakukan Saat HBN didapati membawa narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 Gram di Jalan Gurilla Gang Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 25 September 2024 sore pukul 16.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH., MH., pada hari Jumat (27/9/2024) mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan adanya peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap HBN saat di Jalan Batu Kapur tersebut.
Pada saat penangkapan ditemukan 1 unit Hp Merek Oppo Warna Hitam Silver dari kantong depan sebelah kiri kemudian ditemukan Uang Rp.25.000 dari kantong belakang sebelah kanan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 2.20 gram didalam celana dalamnya serta diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tanpa plat nomor kendaraan.
HBN kepada petugas mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya HBN dan barang bukti digiring ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“HBN yang merupakan Residivis kasus Narkotika tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Hingga saat ini HBN sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.
(*Josep Opranto Sagala)