Jakarta–Wartajabar.Online | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek. Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta berinisial SRJ.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga sekarang, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari saudara ADK, serta saudara SRJ sebagai pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Asep menjelaskan, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.
“Setelah dilantik pada akhir tahun 2024, saudara ADK menjalin komunikasi dengan saudara SRJ yang merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Meskipun proyeknya sendiri belum ada, ADK diduga kerap meminta sejumlah uang untuk proyek-proyek yang direncanakan pada tahun 2026 dan seterusnya,” jelas Asep.
KPK mengungkapkan bahwa pemberian uang ijon tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara, hingga total mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diperoleh Ade Kuswara sepanjang tahun 2025.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lainnya dengan total sekitar Rp4,7 miliar,” pungkas Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. (Red)










