SUBANG—Wartajabar.Online | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (31/12/2025).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam penegakan hukum kepada masyarakat.
Kapolres Subang menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/704/XII/2025/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tertanggal 28 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial H.A.P, I.M, A.A, A.J, dan D.M.S yang masih di bawah umur. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban E.A.G hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kacamata, helm, satu unit sepeda motor milik korban, serta enam unit sepeda motor milik para tersangka.
Kapolres Subang mengungkapkan kronologis singkat kejadian. Insiden bermula saat korban bersama saksi R.N berboncengan sepeda motor dan menyalip rombongan sepeda motor para pelaku. Merasa tidak terima, para pelaku kemudian mengejar korban dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali ke arah kepala. Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di pelipis kepala kanan dan kiri.
Usai kejadian, korban sempat dibawa ke rumah pacarnya dan ditidurkan semalaman. Namun keesokan harinya korban tidak sadarkan diri dan kondisinya memburuk. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng Kabupaten Subang dan dirawat di ruang ICU selama tiga hari. Pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai hukum.
(Yon)










