Karawang – Selasa, 26 Mei 2026
WARTAJABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan modus perekrutan tenaga kerja. Dalam kasus tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan, laporan diterima setelah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta usai dijanjikan pekerjaan oleh terlapor.
“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor kemudian menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar Kasi Humas Polres Karawang. Selasa (26/5/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Berdasarkan laporan korban, uang sebesar Rp5 juta diserahkan kepada terlapor secara transfer maupun tunai sebagai syarat masuk kerja.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung memperoleh pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut diduga melanggar tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pendalaman kasus, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu,” tegas IPDA Cep Wildan.
Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lain.
Deni Wijaya








