BANDUNG–Wartajabar.Online | Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Provinsi Jawa Barat resmi ditutup dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 30 Desember 2025. Penutupan masa sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 85.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, menjelaskan bahwa DPRD Jawa Barat telah menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sepanjang Masa Sidang I.
“Dalam fungsi legislasi, DPRD Jawa Barat telah menyelesaikan sejumlah tugas melalui penetapan beberapa Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah,” ujar Buky.
Sepanjang tahun 2025, DPRD Jawa Barat tercatat menetapkan sebanyak 10 Perda. Selain itu, dalam fungsi anggaran, DPRD Jawa Barat juga telah menetapkan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD Jawa Barat melalui komisi-komisi aktif melaksanakan rapat kerja dengan mitra perangkat daerah serta melakukan kunjungan kerja guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui rapat paripurna hari ini, kami resmi menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat atas kinerja, dedikasi, serta komitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat pengabdian kepada masyarakat Jawa Barat,” kata Buky.
Ia menambahkan, pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 direncanakan akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat berikutnya, yakni pada 5 Januari 2026. (Rommel)










