Sukabumi – 1 Februari 2026
SUKABUMI-WARTAJABAR.ONLINE | Dugaan peredaran obat keras golongan G secara bebas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Kota Sukabumi, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh tim investigasi media saat melakukan pemantauan lapangan pada Minggu (1/2/2026).
Dalam kegiatan monitoring di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Singdangsari, Kecamatan Lembursitu, tim menemukan sebuah pos di pinggir jalan yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi. Praktik tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Foto : Seseorang yang bernama Leo dan mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) memberikan pernyataan kepada awak media dan menyatakan tidak keberatan jika temuan di lokasi tersebut diberitakan. (dok. media)
Saat dimintai keterangan oleh awak media, seorang pria yang berada di lokasi dan disebut sebagai koordinator lapangan setempat, berinisial Leo, tidak membantah aktivitas di lokasi tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak keberatan jika aktivitas itu diberitakan, dan mengisyaratkan kemungkinan akan berpindah lokasi apabila terjadi penertiban.
Temuan ini kembali menambah kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa pengawasan medis yang berpotensi disalahgunakan.
.Masyarakat kini menunggu langkah cepat dan konkret dari aparat penegak hukum di Kota Sukabumi agar peredaran obat keras ilegal dapat segera dihentikan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda. (Red/Tim)











