Purwakarta, 9 Februari 2026
PURWAKARTA-WJ Online | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Jami Fatimah Azzahra, Kampung Cipicung, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta.
Pencurian terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 04.12 WIB dan terekam kamera CCTV masjid. Rekaman yang beredar luas di media sosial turut membantu mempercepat proses penyelidikan polisi.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
Menurutnya, pelaku merusak gembok kotak amal di teras samping masjid, lalu membawa kotak amal menggunakan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AF dan H alias E.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.
Kasus pertama kali diketahui marbot masjid yang kemudian melapor kepada pengurus DKM dan diteruskan ke kepolisian. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp950.000.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat ini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak pidana, terutama yang menyasar rumah ibadah, serta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan sinergi masyarakat dan kepolisian terus terjalin demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Purwakarta. (Andi)










